Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas. Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2017-2020, dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Berwibawa, Jujur, Adil dan Berkelakuan Tidak Tercela;
- Memiliki Kepedulian, Pengetahuan dan/atau Pengalaman dalam bidang Penyiaran;
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan Media Massa;
- Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
- Bagi PNS bersedia dibebaskan dari Jabatan Negeri apabila terpilih sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik;
- Berdomisili di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat minimal 6 (enam) bulan;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Tidak pernah diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS, TNI, Polri atau Swasta;
BERKAS PENDAFTARAN:
- Surat Permohonan Pendaftaran bermaterai Rp 6000,- (Formulir 1);
- Pas foto warna berukuran 4 X 6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Surat Keterangan Sehat (asli) Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Sehat (asli) Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepoilisian (SKCK) asli dari Kepolisian;
- Fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
- Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu sebagai Anggota KPI Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 2);
- Surat Pernyataan Bersedia Dipublikasikan Data Pribadi, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 3);
- Surat Pernyataan Tidak Terkait Langsung maupun Tidak Langsung dengan Kepemilikan Lembaga Penyiaran, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 4);
- Surat Pernyataan Bersedia Dibebaskan dari Jabatan Negeri bagi PNS, atau Anggota Legislatif atau Yudikatif, dan bersedia melepaskan Jabatan yang dapat menimbulkan konflik
- kepentingan, apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, bermeterai Rp 6.000 (Formulir 5);
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara dengan Ancaman 5 Tahun Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Tidak Sedang dalam
- Proses Pemeriksaan sebagai Tersangka Tindak Pidana, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 6);
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS, TNI, Polri atau Swasta, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 7);
- Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 8);
- Pakta Integritas bermaterai Rp 6.000 (Formulir 9);
- Surat Pernyataan Persetujuan dari Pimpinan Instansi tempat bekerja bagi PNS, TNI, POLRI (Formulir 10);
- Daftar Riwayat Hidup (Formulir 11);
- Makalah yang berisi Visi, Misi, Strategi dan Program di Bidang Penyiaran sepanjang 5-7 halaman folio (F4), spasi 1,5 font Times New Roman 12;
- Surat Pernyataan menyangkut kepedulian, wawasan pengetahuan dan/atau keahlian Bidang Penyiaran bermaterai Rp 6.000 (Formulir 12), dan;
- Fotokopi Piagam Penghargaan, Sertifikat dan Surat Keterangan Pengalaman di Bidang Penyiaran (bila ada).
PENDAFTARAN:
Berkas pendaftaran dimasukkan dalam amplop tertutup dan bersegel kemudian dikirim melalui Jasa Pengiriman Pos tercatat kepada :
PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jalan Udayana No. 14 Mataram
Penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan tanggal 4 Juli 2017 stempel pos
INFORMASI:
- Pengumuman pendaftaran dan formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon dapat dilihat di Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jalan Udayana No. 14 Mataram, atau dapat diunduh pada website http://www.diskominfotik.ntbprov.go.id;
- Pengumuman untuk setiap tahapan seleksi (seleksi administrasi dan uji kompetensi (tes tertulis, psikotes dan wawancara)) dapat dilihat di website http://www.diskominfotik.ntbprov.go.id dan diberitahukan lewat e-mail masing-masing.
- Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat. Contact Person : Ir. H. M. Ilham, MM (0818366649) dan Masangang, S.Sos (081936750074).
- Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2017.
Follow Facebook KARIRGLOBAL
Follow Instagram KARIRGLOBAL
SUMBER:
Silahkan dishare: