Penerimaan Perwira Prajurit Karier TNI TA 2020

ikuti semua media kami dibawah untuk mendapatkan informasi lowongan kerja dan beasiswa terbaru:
  • instagram
  • facebook
  • whatsapp
  • telegram
  • line
  • youtube

Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat TNI adalah nama sebuah angkatan perang dari negera Indonesia. Pada awal dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan kemudian diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini. Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Pada masa Demokrasi Terpimpin hingga masa Orde Baru, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Penggabungan ini disebut dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan Rancangan Undang-Undang TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004. Saat ini Tentara Nasional Indonesia mengundang putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung sebagai:

Persyaratan Papk TNI 2020
Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Berumur setinggi-tingginya :
-26 tahun bagi yang berijazah D-3.
-30 tahun bagi yang berijazah S-1.
-32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.
  • Persyaratan IPK untuk jurusan / program studi selain Kedokteran akreditasi ”A” :
-2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
-2,70 bagi yang berijazah D-3.
  • Persyaratan IPK untuk jurusan / program studi selain Kedokteran akreditasi “B” :
-3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
-2,90 bagi yang berijazah D-3.
  • Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S.1 Profesi dan lulus Uji Kompetensi Dokter.
  • Persyaratan IPK untuk Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI :
-2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
-2,70 bagi yang berijazah D-3.
  • Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
  • Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.
  • Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.
  • Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
  • Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.
  • Melampirkan fotocopy sertifikat Akreditasi Program Study yang dikeluarkan oleh BAN PT.
Pendaftaran:
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui LINK INI dan mengisi formulir pendaftaran.
  • Daftar   ulang secara fisik   ke   tempat   pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran serta membawa dokumen asli antara lain: Surat pendaftaran, Akte kelahiran, KTP Calon,   KTP   orang   tua/Wali,   Kartu Keluarga   (KK),   SKCK,   Ijazah & SKHUN SD,   SLTP, SLTA, Rapot SLTA sederajat, Ijazah kesarjanaan atau Diploma, sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban   PT   untuk   program   studynya,   Bagi   Jurusan Kedokteran melampirkan transkip nilai UKDI/UKDGI, pas photo hitam putih dan berwarna, pakaian kemeja ukuran 4X6 : 20 lembar.
    • Bagi yang pindah Domisili membawa surat keterangan pindah Domisili dari Kelurahan/Kecamatan.
    • Masing-masing di fotocopy satu lembar dan dilegalisir.
Deadline:
29 Februari 2020

Sumber:
Klik disini

Silahkan dishare: