Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk. Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka lowongan kerja dengan posisi sebagai berikut:
Tambahkan WhatsApp, LINE dan Instagram official karirglobal untuk mendapatkan informasi lowongan kerja yang terbaru
Program Pendidikan Calon Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Pria/Wanita dengan usia maksimal 25 tahun per 31 Juli 2021
- Pendidikan minimal S1
- Jurusan Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Hukum, Sistem Informasi/ Teknologi Informasi/ Teknik Informatika
- IPK minimal 3.00 skala 4.00
- Akreditasi Jurusan A atau 100 Universitas terbaik di dunia (bagi lulusan luar negeri)
- Khusus untuk pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk:
-Memiliki ijazah kelulusan
-Melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan tranksrip nilai dari DIKTI untuk meyakini kesetaraan jenjang pendidikan yang diraih dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
- Khusus untuk pelamar lulusan program kembaran (joint degree dan double degree):
-Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) ijazah, dapat menggunakan salah satu ijazah yang bidang studi/jurusannya sesuai dengan kebutuhan Lembaga Penjamin Simpanan
-Nilai minimal IPK, mengacu pada ijazah yang dipilih sebagaimana butir 7a. Apabila ijazah yang dipilih adalah ijazah dari perguruan tinggi luar negeri, maka mengikuti ketentuan sebagaimana butir 7 di atas
-Apabila mendapatkan 1 (satu) ijazah dan yang mengeluarkan adalah perguruan tinggi luar negeri, maka mengikuti ketentuan sebagaimana butir 6 di atas.
- Belum menikah/belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama periode pendidikan
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
- Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
- Tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan/atau tidak pernah menerima sanksi pidana
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.
Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui LINK INI
Deadline:
4 Juli 2021
Sumber:
Silahkan dishare: