Komisi Pemilihan Umum – KPU adalah salah satu lembaga negara di Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
Tambahkan WhatsApp, LINE dan Instagram official karirglobal untuk mendapatkan informasi lowongan kerja yang terbaru
Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2020
Persyaratan:
- Pria/Wanita, minimal berusia 20 Tahun
- WNI (berdomisili di wilayah Kabupaten Banyuwangi)
- Minimal berijazah SMA/sederajat
- Menandatangani Surat Pernyataan yang terdiri dari:
- Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 5 Tahun
- Bersedia bekerja penuh waktu dan bekerja di hari libur /tanggal merah/libur nasional;
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi manapun
- Tidak sedang menjalani Pendidikan pada jenjang apapun
- Tidak menuntut lebih dari hak-hak yang terdapat pada kontrak kerja
- Tidak menuntut untuk perpanjangan kontrak
- Tidak terikat perkawinan dengan Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi dan staf Sekretariat KPUKabupaten Banyuwangi
- Surat Lamaran ditulis tangan dan ditanda tangani di atas materai 6.000 ditujukan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Banyuwangi
- Surat Pernyataan untuk persyaratan dengan format terlampir
- Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae Lengkap
- Fotocopy Ijazah dilegalisir
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Pas Photo ukuran 4×6 terbaru 3 lembar
- Surat Keterangan sehat dari Puskesmas/dokter Pemerintah apabila sudah diterima menjadi tenaga pendukung
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), apabila sudah diterima menjadi tenaga pendukung
Pendaftaran:
Dokumen sebagaimana dimaksud diatas, dibuat rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam amplop tertutup dan diberi nama pelamar dan dikirim langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi jalan KH. Agus Salim No.07 Banyuwangi, pada hari kerja ( Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Deadline:
7 Januari 2020
Sumber:
Silahkan dishare: