Dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala dan guru sekolah Indonesia di luar negeri, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Kepala sekolah berstatus PNS dan Guru Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan bersedia untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Silahkan dishare: