Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :
- Kepatutan
- Keadilan
- Non-diskriminasi
- Tidak memihak
- Akuntabilitas
- Keseimbangan
- Keterbukaan dan
- Kerahasiaan
Calon Anggota Ombudsman RI
Persyaratan:
Pendaftaran:
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal sarjana semua jurusan, dan diutamakan jurusan hukum
- Memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
- Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi dan memiliki reputasi yang baik
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman.
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak menjadi pengurus partai politik
- Curriculum Vitae
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna merah; 3 lembar
- Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit
- SKCK (asli dan masih berlaku)
- Surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, bermaterai Rp 6.000
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, pengusaha, pengurus, atau karyawan BUMN atau BUMD, pegawai negeri, pengurus parpol, atau profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, dan Pejabat Pembuatan Akta Tanah, bermaterai Rp 6.000
- Surat pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan apabila terpilih dan diangkat menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bermaterai Rp 6.000
Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Link Ini
Deadline:
-
Sumber:
Silahkan dishare: