Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Persyaratan:
- Usia minimal 17 tahun, maksimal 30 tahun.
- Bersedia untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data
- internet.
- Diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas.
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik/tim kampanye/tim sukses dalam 3 tahun terakhir.
- Tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu
Pendaftaran dilakukan secara oline melalui Link Ini
Deadline:
8 April 2020
Sumber:
Silahkan dishare: