Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)

ikuti semua media kami dibawah untuk mendapatkan informasi lowongan kerja dan beasiswa terbaru:
  • instagram
  • facebook
  • whatsapp
  • telegram
  • line
  • youtube


Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 (PP 23 tahun 2015) tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.  BPMA adalah Badan Pemerintah yang dibiayai melalui APBN mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam wilayah kewenangan Aceh baik di darat maupun dilaut. Calon pegawai BPMA wajib memahami Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 dan PP 23 tahun 2015. BPMA berkedudukan di Aceh dan pegawainya wajib berdomisili di Aceh dimana Kantor BPMA ditetapkan.
Tim Seleksi Calon Kepala BPMA, sesuai dengan SK Gubernur Aceh Nomor 540/ 836/2019 tanggal 15 April 2019, dengan ini memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa Indonesia untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti seleksi calon Kepala BPMA dengan ketentuan sebagai berikut:

Tambahkan WhatsApp, LINE dan Instagram official karirglobal untuk mendapatkan informasi lowongan kerja yang terbaru



PERSYARATAN :
  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Bertakwa kepada Allah Yang Mahakuasa;
  • Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;
  • Pada saat mendaftar usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
  • Mampu berbahasa Inggris aktif secara lisan dan tulisan;
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  • Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes urine dari rumah sakit pemerintah;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam  dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit;
  • Bersedia berdomisili di Banda Aceh.
  • Pendidikan paling rendah strata 1 (S1) semua program studi, diutamakan jurusan teknik kebumian
  • Memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi, paling kurang 5 (lima) tahun;

BERKAS LAMARAN:
Pelamar yang memenuhi syarat mengajukan Surat Permohonan kepada "Tim Seleksi Calon Kepala BPMA" dengan menyertakan:
  • Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna merah;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Daftar riwayat hidup (terlampir);
  • Referensi pengalaman kerja dari tempat kerja yang bersangkutan;
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan (terlampir):
    • Bersedia berdomisili di Kota Banda Aceh;
    • Tidak sedang berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
    • Tidak sedang dinyatakan pailit yang dibuktikan dengan surat pengadilan;
  • Apabila di kemudian hari terbukti bahwa data yang diberikan tidak benar maka pelamar dinyatakan gugur.

PENDAFTARAN:
Surat permohonan dan dokumen di atas disampaikan dalam bentuk hardcopy dan diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Kepala BPMA atau dikirimkan melalui pos dengan stempel pos paling lambat 3 hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran:
Ketua Tim Seleksi Calon Kepala
BPMA dengan alamat: Sekretariat Tim Seleksi Kepala BPMA pada Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh
Jl. Teuku Nyak Arief No.195, Banda Aceh, 23114; Telp.(0651) 7551773 - (0651) 7554737

Berkas permohonan dapat juga dikirimkan melalui email: pansel.bpma@gmail.com

JADWAL PENDAFTARAN:
Sejak pengumuman ini dipublikasikan s/d 14 Agustus 2019
Setiap hari kerja pukul 09.00 s/d 16.30 WIB

INFORMASI:
  • Surat permohonan beserta kelengkapannya yang telah diserahkan ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Kepala BPMA tidak dapat diambil kembali;
  • Pelamar yang memenuhi syarat akan diumumkan melalui media cetak lokal dan website Dinas ESDM Aceh dengan alamat: www.distamben.acehprov.go.id serta diundang untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang akan ditetapkan kemudian;
  • Bagi 3 (tiga) orang calon yang dinyatakan layak akan diajukan oleh Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM untuk diwawancarai dan salah satu calon di antaranya akan dipilih dan ditetapkan sebagai Kepala BPMA oleh Menteri ESDM;
  • Keputusan Tim Seleksi Calon Kepala BPMA bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Calon Kepala BPMA melalui Cut Riska Safrida Hp 085260268400, atau Mukaddis Hp 085277888340;

SUMBER:
Klik disini

Silahkan dishare: