Komisi Pengawas Persaingan Usaha – KPPU merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Tambahkan WhatsApp, LINE dan Instagram official karirglobal untuk mendapatkan informasi lowongan kerja yang terbaru
Virtual Internship (Program Magang Virtual)
Persyaratan:
- Surat permohonan perihal magang yang ditandatangani oleh Dekan/Pejabat yang berwenang di Perguruan Tinggi dan wajib melampirkan:
- Proposal singkat tentang magang yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, output yang ingin dicapai dan waktu magang secara daring
- Biodata diri masing-masing peserta magang secara daring
- Fotokopi identitias diri yang masih berlaku (KTP/SIM)
- Fotokopi Kartu Mahasiswa
- Fotokopi Transkip Nilai Sementara
- Surat Pernyataan yang bersangkutan
- Daftar pertanyaan yang akan diajukan
- Timeline kegiatan yang akan dilakukan selama magang daring berlangsung.
- Surat permohonan magang daring sebagaimana disebutkan di atas ditunjukan kepada Sekertaris Jenderal KPPU (apabila ingin melakukan magang daring di Kantor Pusat KPPU Jakarta) atau Kepala Kantor Wilayah KPPU yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal KPPU (apabila ingin melakukan magang daring di Kantor Wilayah KPPU di Seluruh Indonesia).
Pendaftaran:
Kirimkan lamaran anda melalui surel; magangonline@kppu.go.id dengan subyek “Permohonan Magang atas Nama (Nama Pemohon) dan Nama Perguruan Tinggi”.
Deadline:
-
Sumber:
Klik Disini
Kirimkan lamaran anda melalui surel; magangonline@kppu.go.id dengan subyek “Permohonan Magang atas Nama (Nama Pemohon) dan Nama Perguruan Tinggi”.
Deadline:
-
Sumber:
Klik Disini
Silahkan dishare: