Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau disebut LPDB-KUMKM adalah lembaga yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPDB-KUMKM. Sebelum dibentuknya LPDB-KUMKM, pengelolaan Dana Bergulir untuk Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Instansi lembaga ini dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Tambahkan WhatsApp, LINE dan Instagram official karirglobal untuk mendapatkan informasi lowongan kerja yang terbaru
Formasi
- Analis Bisnis (Ekonomi/Teknik/Statistik ( 10 Orang )
- Analis Hukum Bisnis Konvensional/Analis Hukum Pembiayaan Syariah ( Hukum/Hukum Ekonomi Syariah/Perbankan Syariah) ( 6 Orang )
- Analis Pembiayaan Syariah ( Ekonomi Syariah/Perbankan Syariah/Teknik/Statistik) ( 7 Orang )
- Analis Risiko Pinjaman/Pembiayaan ( Ekonomi/Statistik) ( 4 Orang )
- Pengadministrasi Kerumahtanggaan ( Ekonomi/Teknik/ Teknologi Informasi) ( 1 Orang )
- Pengelola Advokasi Hukum ( Hukum) ( 2 Orang )
- Pengelola Akuntansi ( Ekonomi) ( 1 Orang )
- Pengelola Aplikasi Sistem Informasi ( Teknologi Informasi/Sistem Informasi/Teknik Informatika) ( 2 Orang )
- Pengelola Monitoring dan Evaluasi ( Ekonomi/Teknik/Statistik) ( 4 Orang )
- Pengolah Data Pengkajian dan Pengembangan ( Ekonomi/Statistik) ( 1 Orang )
- Pranata Kearsipan ( Administrasi/Ilmu Keperpustakaan) ( 1 Orang )
- Publikasi dan Dokumentasi ( Kehumasan/Ilmu Komunikasi/Media) ( 1 Orang )
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Pendidikan Minimal S1
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,00
- untuk Perguruan Tinggi Swasta (Skala 4,00)
- Diutamakan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan posisi yang dilamar
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan
- Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Republik Indonesia
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu instansi, baik instansi Pemerintah maupun instansi Swasta
- Usia maksimal 35 tahun.
Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Link Ini
Deadline:
2 April 2021
Sumber:
Klik Disini
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Link Ini
Deadline:
2 April 2021
Sumber:
Klik Disini
Silahkan dishare: