Ditjen Perikanan Tangkap KKP merupakan bagian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Tambahkan WhatsApp, LINE dan Instagram official karirglobal untuk mendapatkan informasi lowongan kerja yang terbaru
Petugas Pemantau / Observer di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Laki-laki
- Usia maksimal 45 tahun yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy identitas diri
- Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS)
- Pendidikan :
- Sarjana (S1) atau Diploma IV jurusan perikanan, kelautan atau biologi
- Diploma III jurusan perikanan, kelautan, atau biologi dengan pengalaman kerja di laut minimal 1 tahun
- Sekolah Umum Perikanan Menengah (SUPM/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dengan pengalaman kerja di laut minimal 3 tahun yang dibuktikan dengan Surat Pengalaman Kerja
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Diutamakan memiliki Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training) dan Buku Pelaut (Seaman Book)
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Indonesia
Berkas Lamaran:
- Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Daftar riwayat hidup
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
- Fotocopy Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training)
- Fotocopy Buku Pelaut (Seaman Book)
- Dokumen lainnya yang diperlukan
Pendaftaran:
Kirimkan lamaran anda lengkap dengan surat lamaran ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap cq. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan
Email: observerob.id@gmail.com
Deadline:
25 Oktober 2020
Sumber:
Silahkan dishare: