
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Kemeneg PP & PA merupakan salah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA). Pada hakekatnya manusia diciptakan menjadi perempuan dan laki-laki agar bisa saling melengkapi guna membangun sinergi dan untuk keberlangsungan umat manusia. Tetapi dalam perkembangannya terjadi dominasi oleh satu pihak, sehingga menimbulkan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Secara statistik, pada umumnya kaum perempuan mendapatkan posisi yang kurang menguntungkan dalam berbagai aspek kehidupan. Disini lain, rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak menimbulkan tindak kekerasan, banyaknya anak yang dipekerjakan, dilacurkan, Angka Partisipasi Sekolah (APS) rendah, Angka Kematian Bayi (AKB) tinggi, gizi kurang, gizi anak kurang yodium, dan 60% anak tidak memiliki akte kelahiran. Situasi ini merupakan hasil akumulasi dari nilai sosial kultural dari suatu masyarakat.
Tambahkan WhatsApp, LINE dan Instagram official karirglobal untuk mendapatkan informasi lowongan kerja yang terbaru
PEKERJA SOSIAL (4 orang)
Persyaratan :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal DIV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
- Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus.
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak
PSIKOLOG KLINIS ANAK (2 orang)
Persyaratan:- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak.
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak.
PSIKOLOGI KLINIS DEWASA (1 orang)
Persyaratan:- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan Profesi Klinis khususn ya Klinis dewasa
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
ADVOKAT (2 orang)
Persyaratan:- Usia maksimal 40 Tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Memiliki Kartu Tanda Advokat
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak
OPERATOR (6 orang)
Persyaratan:- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
- Mampu bekerjasama dengan Tim.
- Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service
- Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif
KONSELOR (3 orang)
Persyaratan:- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan S1 Psikologi komputer (Microsoft Office)
- Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki kesebaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif
- Dapat bekerja sama secara tim
- Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik
- Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
- Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata
Persyaratan Umum:- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan
- Republik Indonesia
- Perempuan atau laki -laki
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena
- melakukan tindak pidana yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai 6000
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah
- Bebas dari Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah
- Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri
- Sanggup bekerja penuh waktu
- Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan
- Bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat yang selanjutnya dikuatkan melalui surat pernyataan kesanggupan
- Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak
- Diutamakan berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi
- Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan perlindungan khusus anak dan perlindungan perempuan.
Pendaftaran:Pendaftaran dilakukan secara online melalui
Link IniDeadline:30 Januari 2021
Sumber:Klik Disini
Silahkan dishare: