Badan Pengawas Obat dan Makanan
atau disingkat Badan POM merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas
mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas
badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di
Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan, - suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Formasi:
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
- Auditor Ahli Pertama
- Analis Anggaran Ahli Pertama
- Analis Pengelolaan KeuanganAPBN Ahli Pertama
- Pranata Keuangan APBN Terampil
- Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama
- Penata Laksana Barang Terampil
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pranata Komputer Terampil
- Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
- Statistisi Ahli Pertama
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Silahkan dishare: