BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang dan bahan adiktif lainnya . BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narktika.
Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Persyaratan Umum:
•Warga Negara Indonesia
•Berkelakuan baik
•Sehat jasmani dan rohani
•Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau sedang terikat kontrak dengan instansi lain
•Tidak sedang menjalani pendidikan formal
•Mampu mengoperasikan komputer
•Mampu bekerja secara tim/individu
•Jujur, disiplin dan profesional
•Memiliki semangat kerja yang tinggi
I. PENYULUH
Persyaratan Khusus:
•Pendidikan minimal S1 jurusan Komunikasi, Hukum, Psikologi, Bimbingan Konseling dan Kesehatan Masyarakat
•Memiliki pengetahuan tentang P4GN
II. DOKTER
Persyaratan Khusus:
•Pendidikan S1 Dokter/Profesi
•Memiliki SIP yang masih berlaku
•Memiliki STR aktif
Persyaratan :
•Surat lamaran
•Curriculum Vitae
•Fotocopy KTP
•Fotocopy KK
•Fotocopy ijazah dan transkip nilai
•Foto terbaru ukuran 3x4
•SKCK kepolisian
•Surat keterangan sehat
•Melampirkan STR untuk Dokter
Pendaftaran
Deadline
12 Januari 2021
Sumber
Silahkan dishare: